Jumat, 30 Mei 2014

Jejak Rekam Arsenal Dan Madrid

Kompetisi sepakbola di Eropa merupakan kompetisi terketat di dunia. Banyaknya klub-klub ternama di Eropa membuat semua pemain sepakbola dari segala penjuru dunia ingin bermain di sana.

Dua di antara klub besar di Eropa adalah Arsenal dari Inggris dan Real Madrid dari Spanyol.

Apa yang bisa dipelajari dari kemenangan Arsenal di final Piala FA dan Real Madrid di final Liga Champions? Jawaban atas pertanyaan dapat Anda baca pada 3 Hal Penting Dari Kemenangan Arsenal Dan Real Madrid.

Jumat, 23 Mei 2014

Memahami Lalu Lintas Rujukan Dari Situs Sosial Media Pada Google Analytics

Sosial menjadi semakin penting sebagai saluran pemasaran. Namun, bagaimana Anda mengukur dampak dan efektivitas inisiatif sosial? Empat elemen yang menentukan dampak sosial:

Rujukan Jaringan: Ketika konten Anda dibagikan dan orang mengunjungi situs Anda, pemahaman tentang bagaimana pengunjung dari berbagai sumber sosial terlibat dengan situs Anda merupakan hal yang penting.
Konversi: URL konten yang dibagikan menjadi titik masuk ke situs Anda, menarik lalu lintas dari sumber sosial. Mengukur nilai konversi dan uang dari lalu lintas ini akan membantu Anda memahami dampak Sosial terhadap bisnis Anda.
Laman Landas: Orang semakin terlibat dengan, berbagi, dan berdiskusi tentang konten di jaringan sosial. Anda perlu mengetahui laman dan konten mana saja yang dibagikan, di mana dibagikan, dan bagaimana caranya.
Pengaya Sosial: Menambahkan tombol Pengaya Sosial ke situs Anda (misalnya, tombol "+1" Google) memungkinkan pengguna berbagi konten ke jaringan sosial langsung dari situs Anda. Data pengaya sosial menunjukkan kepada Anda konten mana saja yang dibagikan, dan di jaringan apa saja.

Laporan Sosial memungkinkan Anda untuk menganalisis semua informasi ini secara bersama-sama dan melihat keseluruhan gambaran tentang bagaimana dampak Sosial terhadap bisnis Anda.

Laporan Sosial

Ikhtisar

Laporan Ikhtisar memungkinkan Anda untuk melihat sekilas berapa banyak nilai konversi yang dihasilkan dari saluran sosial. Grafik Nilai Sosial membandingkan jumlah dan nilai uang dari semua penuntasan sasaran versus jumlah dan nilai uang yang dihasilkan dari rujukan sosial.

Kunjungan dari rujukan sosial mungkin langsung menghasilkan konversi atau mungkin memandu konversi yang terjadi kemudian. Rujukan yang langsung menghasilkan konversi diberi label sebagai Konversi Sosial Interaksi Terakhir di grafik. Jika rujukan dari sumber sosial tidak langsung menghasilkan konversi, namun pengunjung kemudian kembali dan melakukan konversi, rujukan disertakan dalam Konversi Sosial Terpandu. Melihat konversi terpandu dan konversi interaksi terakhir merupakan hal penting untuk memahami peran yang dimainkan oleh Sosial dalam hasil bisnis.

Rujukan Jaringan

Navigasi ke Rujukan Jaringan untuk melihat metrik keterlibatan (Tayangan Laman, Rta. Durasi Kunjungan, Laman/Kunjungan) untuk lalu lintas dari setiap jaringan sosial. Ini memungkinkan Anda melihat jaringan sosial mana saja yang mengarahkan lalu lintas berkualitas tertinggi. Misalnya, Anda mungkin ingin meningkatkan investasi Anda dalam jaringan sosial yang mengarahkan kunjungan yang lebih sedikit, namun dengan lalu lintas berkualitas lebih tinggi.

Laporan Rujukan Jaringan disempurnakan dengan data di luar situs untuk jaringan mitra Pusat Data Sosial Google Analytics . Lihat daftar jaringan sosial yang berpartisipasi. Klik jaringan mitra untuk melihat URL yang kami bagi bersama untuk situs tersebut. Ubah dimensi menjadi Jaringan dan Tindakan Sosial untuk melihat tindakan apa yang diambil orang-orang di jaringan (misalnya, tindakan "+1" atau "komentar").

Aktivitas Pusat Data

Laporan Aktivitas Pusat Data menunjukkan kepada Anda bagaimana orang membicarakan dan terlibat dengan konten situs Anda di jaringan sosial. Anda dapat melihat URL terbaru yang dibagikan orang-orang, bagaimana dan di mana saja dibagikan (melalui "bagikan ulang" di Google+, misalnya), dan apa saja komentar mereka.

Informasi berasal dari Pusat Data Sosial. Jaringan sosial mengirim aliran aktivitas ke pusat dan informasi ini kemudian disusun dan disajikan di Google Analytics.

Gunakan tarik-turun jaringan untuk memilih berbagai jaringan mitra Pusat Data Sosial. Filter menurut URL Anda dengan bidang Filter Laman. Klik Percakapan untuk melihat pos dan komentar tentang konten Anda, atau klik Kejadian untuk melihat tindakan sosial lainnya (seperti klik +1).

Laman Landas

Navigasikan ke Laman Landas untuk melihat metrik keterlibatan (Tayangan Laman, Rta. Durasi Kunjungan, Laman/Kunjungan) untuk setiap URL. Sortir menurut Aktivitas Pusat Data pada tabel untuk mengidentifikasikan konten Anda yang paling populer.

Klik URL di tabel untuk melihat jaringan sosial asal untuk URL tersebut. Untuk jaringan mitra Pusat Data Sosial , Anda dapat juga melihat pembagian di luar situs untuk URL: cara URL dibagikan (misalnya, melalui tindakan "+1" atau "bagikan ulang") dan jaringan tempat dibagikan.

Trackback

Laporan Trackback menunjukkan kepada Anda situs mana yang tertaut ke konten Anda, dan di konten mana. Ini dapat membantu Anda mereplikasikan konten yang berhasil dan membentuk hubungan dengan pengguna yang sering kali tertaut ke situs Anda.

Dalam laporan ini, Anda dapat melihat setiap judul laman dan tanggal publikasi URL, serta jumlah kunjungan yang dikirimkan ke situs Anda. Gunakan tarik-turun Lainnya di setiap baris untuk melihat situs asal atau laman Anda sendiri yang dibagikan. Gunakan bidang Filter Laman untuk memfilter menurut URL laman.

Konversi

Laporan Konversi memungkinkan Anda untuk menghitung nilai Sosial. Laporan ini menampilkan total jumlah konversi dan nilai uang konversi yang terjadi sebagai hasil rujukan dari setiap jaringan. Klik Analisis Interaksi Terpandu vs Terakhir (tepat di bawah tab Penjelajah di bagian atas laporan) untuk melihat cara setiap jaringan berkontribusi terhadap konversi dan pendapatan melalui panduan dan klik terakhir.

Konversi Terpandu dan Nilai Konversi Terpandu:
Ini adalah jumlah (dan nilai uang) penjualan dan konversi yang dipandu jaringan sosial. Sebuah panduan terjadi bila seseorang mengunjungi situs Anda, keluar tanpa melakukan konversi, namun kemudian kembali untuk melakukan konversi saat kunjungan berikutnya. Semakin tinggi jumlah ini, semakin penting peran panduan dari jaringan sosial.
Konversi Interaksi Terakhir dan Nilai Konversi Interaksi Terakhir:
Ini adalah jumlah (dan nilai uang) penjualan dan konversi klik terakhir. Bila seseorang mengunjungi situs Anda dan melakukan konversi, kunjungan ini dianggap sebagai klik terakhir. Semakin tinggi nilai ini, semakin penting peran jaringan sosial dalam mendorong penyelesaian penjualan dan konversi.
Konversi Interaksi Terpandu/Terakhir:
Rasio ini menyimpulkan peran jaringan sosial secara menyeluruh. Nilai yang mendekati 0 menunjukkan bahwa jaringan sosial berfungsi terutama dalam kapasitas klik terakhir. Nilai yang mendekati 1 menunjukkan bahwa jaringan sosial berfungsi sama dalam kapasitas panduan dan klik terakhir. Semakin besar nilai ini melampaui 1, semakin besar fungsi jaringan sosial dalam kapasitas panduan.

Harap perhatikan bahwa Anda harus menentukan sasaran dan nilai sasaran untuk melihat data dalam laporan ini.

Konten digital

Jika Anda memiliki tombol "+1" dari Google dan "Suka" dari Facebook di situs, mengetahui tombol mana yang diklik dan untuk konten yang mana merupakan hal penting. Misalnya, jika Anda memublikasikan artikel di situs, Anda tentu ingin mengetahui artikel mana yang paling sering dibagikan, dan untuk jaringan sosial mana artikel itu dibagikan (misalnya, Google+ atau Facebook). Anda dapat menggunakan informasi ini untuk membuat lebih banyak jenis konten yang populer di kalangan pengunjung. Selain itu, jika Anda mendapati bahwa beberapa tombol jarang digunakan, Anda mungkin ingin menghapusnya untuk mengurangi keruwetan. Pelajari lebih lanjut.

Alur Pengunjung

Aliran Pengunjung Sosial menunjukkan jalur awal yang digunakan pengunjung dari jaringan sosial untuk mencapai situs Anda. Misalnya, jika Anda menjalankan kampanye yang mempromosikan produk tertentu, Anda dapat melihat apakah pengunjung dari setiap jaringan sosial memasuki situs Anda melalui laman produk ini dan apakah mereka melanjutkan ke bagian lain dari situs Anda atau apakah mereka keluar. Arahkan kursor pada sumber (misalnya, Google+) di diagram dan pilih Lihat hanya segmen ini untuk berfokus pada lalu lintas dari sumber tersebut.

Menyiapkan Pelaporan Analytics Sosial

Untuk melihat nilai dalam pelaporan Anda, Anda perlu menetapkan nilai untuk sasaran dan/atau menyiapkan pelacakan e-niaga. Untuk sasaran non-e-niaga, cara yang baik untuk mengonfigurasikan nilai sasaran secara manual adalah dengan mengevaluasi seberapa sering pengunjung yang mencapai sasaran menjadi pelanggan. Misalnya, jika tim penjualan Anda dapat memperoleh transaksi sebesar 10% dari pengunjung yang meminta dihubungi dan transaksi rata-rata sebesar Rp5.000.000, Anda dapat menetapkan Rp500.000 (yakni 10% dari Rp5.000.000) untuk sasaran "Hubungi Saya". Sebaliknya, jika hanya 1% dari pendaftaran milis yang menghasilkan penjualan, Anda mungkin hanya menetapkan Rp50.000 untuk sasaran "pendaftaran email" Anda.
Langkah Berikutnya

Baca artikel berikut untuk mempelajari lebih lanjut tentang contoh dan teknik Analytics Sosial.

Mengevaluasi Sumber Sosial menjelaskan tiga rasio yang dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas jaringan sosial yang menghasilkan lalu lintas.

Rabu, 14 Mei 2014

Perihal Jasa Review Dan Optimisasi Konten

Jasa review dan optimisasi konten (SEO) hadir sebagai upaya untuk meningkatkan pengenalan suatu produk baik barang maupun jasa yang dipublkasikan secara online melalui berbagai media. Pada saat ini masih belum banyak produsen yang memanfaatkan keunggulan internet dimana dengan melakukan promosi secara online maka akan membuka peluang yang lebih besar untuk pengenalan produk yang dihasilkan.

Banyak penyedia jasa review dan optimisasi konten yang mempromosikan dirinya sebagai yang terunggul baik yang profesional maupun yang amatir. JasaSEOAmatir hadir ditengah persaingan tersebut tanpa menjanjikan apa-apa kecuali memberikan layanan jasa SEO dengan harga terjangkau. Paket yang disediakannya pun beragam dan dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

Jasa review dan optimisasi konten (SEO) pada masa mendatang tetap dibutuhkan bagi semua produsen atau pihak yang ingin mempopulerkan produknya baik barang maupun jasa yang dipublkasikan secara online. Apalagi saat ini dengan berkembangnya teknologi telepon selular, semua orang dapat mengakses internet dengan mudah dan cepat.

Lalu bagaimana memastikan pelayanan jasa review dan optimisasi konten (SEO)? Cara yang termudah adalah dengan memanfaatkan mesin telusur seperti Google, Bing atau Yahoo! dengan masing-masing operatornya. Contohnya jika Anda ingin mengecek pada mesin penelusuran Google maka operator yang digunakan adalah (tanpa tanda kutip) 'link:domainanda'.

Tips untuk menggunakan layanan jasa review dan optimisasi konten (SEO) adalah dengan melakukan riset katakunci yang Anda incar. Cari tahu berapa banyak pesaing yang menggunakan katakunci yang sama dan variannya. Untuk anchor text, sebaiknya Anda bisa sangat kreatif untuk menentukan dan memilihnya untuk menghindari pengulangan terhadap kata kunci yang sama.

Demikian pembahasan singkat mengenai layanan jasa review dan optimisasi konten (SEO). Semoga bermanfaat!

Rabu, 07 Mei 2014

indsur 140507

Ibadah diwajibkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan (istithaah), baik fisik maupun materiil.

Ibadah haji juga merupakan perjalanan panjang yang mengandung risiko berupa kecelakaan atau kematian. Dan, untuk meringankan beban risiko tersebut, muncullah asuransi (misalnya Unit Link Terbaik Di Indonesia Commonwealth Life Investra Link). Lantas bagaimana hukum asuransi haji dalam Islam?

Berikut petikan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tertuang dalam fatwa No: 39/DSN-MUI/X/2002.

MUI mendasarkan penetapan fatwa ini pada sejumlah pertimbangan dan Bi-Pro Magazine Menuju Situs Bisnis dan Promosi Nomor 1. Pertama, asuransi haji sudah termasuk dalam komponen biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang dibayar oleh calon jamaah haji melalui Departemen Agama RI.

Kedua, setiap calon jamaah haji mengharapkan semua proses pelaksanaan ibadah haji termasuk asuransinya sesuai dengan syariah agar mendapatkan haji mabrur.

Ketiga, penyelenggaraan asuransi konvensional dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, maka asuransi yang digunakan harus sesuai dengan syariah. “Oleh karena itu, dipandang perlu menetapkan fatwa tentang asuransi haji,” kata DSN-MUI dalam pertimbangan fatwanya.

Selain itu, menurut MUI, yang dijadikan landasan fatwa adalah sejumlah firman Allah dalam Alquran dan hadis Rasulullah SAW yang dapat diakses dengan aplikasi Telkomsel, MyTelkomsel.Diantara firman Allah SWT itu adalah tentang perintah mempersiapkan hari depan.

“Hai orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memerhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. al-Hasyr [59]: 18).

Firman Allah tentang perintah untuk saling tolong-menolong dalam amal kebajikan, antara lain: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. al-Maidah [5]: 2)

Firman Allah tentang prinsip-prinsip bermuamalah, baik yang harus dilaksanakan maupun dihindarkan, antara lain: “Hai orang-orang yang beriman tunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS. al-Maidah [5]: 1)

Kemudian firman Allah dalam surah an-Nisa [4]: 58, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah dengan adil…”

Firman Allah dalam surah al-Maidah [5]: 90, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Firman Allah dalam surah al-Baqarah [2]: 275, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

Ada pula firman Allah surah al-Baqarah [2]: 279, “Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”

Firman Allah dalam surah an-Nisa [4]: 29 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan (mengambil) harta orang lain secara batil, kecuali jika berupa perdagangan yang dilandasi atas sukarela di antara kalian..”

Di antara hadis Nabi SAW yang menjadi landasan adalah hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, “Tiada balasan bagi haji yang mabrur kecuali surga.”

Kemudian hadis Nabi SAW tentang beberapa prinsip bermuamalah, antara lain: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

“Seorang mukmin dengan mukmin yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian menguatkan bagian yang lain.” (HR Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari)

“Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR. al-Tirmidzi dari Amr bin Auf).

“Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar.” (HR. Muslim, al-Tirmizi, al-Nasa’i, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

“Orang yang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam pembayaran utangnya.” (HR. Bukhari dari Abu Rafi’).

“Tidak boleh membahayakan orang lain dan menolak bahaya dengan bahaya yang lain.” (HR. Ibnu Majah dari Ubadah bin Shamit, HR Ahmad dari Ibnu Abbas dan Malik dari Yahya).

Selain itu, DSN-MUI juga mendasari fatwanya tentang asuransi haji ini dengan menggunakan kaidah fikih yang menegaskan, “Pada dasarnya, segala sesuatu dalam muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang mengharamkannya.” (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, 60).

Ada pula kaidah, “Keperluan dapat menduduki posisi darurat.” (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, 63).

“Segala madharat (bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin.” (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, 62).

“Tindakan Imam [pemegang otoritas] terhadap rakyat harus mengikuti mashlahat.” (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, 121).

Ada pula kaidah, “Keperluan dapat menduduki posisi darurat.” (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, 63).

“Segala madharat (bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin.” (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, 62).

“Tindakan Imam [pemegang otoritas] terhadap rakyat harus mengikuti mashlahat.” (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, 121).

Ada pula kaidah, “Keperluan dapat menduduki posisi darurat.” (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, 63).

“Segala madharat (bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin.” (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, 62).

“Tindakan Imam [pemegang otoritas] terhadap rakyat harus mengikuti mashlahat.” (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, 121).

DSN-MUI juga mendasarkan fatwanya dengan pendapat para ulama tentang bolehnya asuransi syariah di antaranya: “Segala madharat (bahaya) harus dihilangkan.” (As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, 60).

“Tidak diragukan lagi bahwa asuransi taawuni (tolong-menolong) dibolehkan dalam syariat Islam, karena hal itu termasuk akad tabarru’ dan sebagai bentuk tolong-menolong dalam kebaikan karena setiap peserta membayar kepesertaaannya (preminya) secara sukarela untuk meringankan dampak risiko dan memulihkan kerugian yang dialami salah seorang peserta asuransi.” (Wahbah Al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islami, cet. IV tahun 1997, juz V/3416).

“Asas pelarangan dalam asuransi (konvensional) adalah karena ia mengandung (unsur) gharar yang dilarang oleh syariat. Larangan syariah terhadap gharar yang dimaksud disini adalah pada akad-akad pertukaran (muawadhah).” (Husain Hamid Hasan, Hukmu al-Syariah al-Islamiyyah fi Uquud al-Ta’miin, Darul I’tisham, 1976).

DSN-MUI juga mendasarkan fatwa ini pada substansi fatwa DSN nomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Kedua, Udang-Undang Nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan pasal 7 Keppres Nomor 55 tahun 2002.

Kemudian, surat dari AJB Bumiputera 1912 No.277/Dir/BS/X/2002 tertanggal 16 Oktober 2002 perihal permohonan fatwa.

Karenanya, dalam Rapat Pleno DSN-MUI pada hari Rabu, 23 Oktober 2002 M/16 Sya’ban 1423 H, diputuskan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, dalam Ketentuan Umum, DSN-MUI menetapkan:

  1. Asuransi Haji yang tidak dibenarkan menurut syariah adalah asuransi yang menggunakan sistem konvensional.
  2. Asuransi Haji yang dibenarkan menurut syariah adalah asuransi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
  3. Asuransi Haji yang berdasarkan prinsip syariah bersifat taawuni (tolong menolong) antar sesama jamaah haji.
  4. Akad asuransi haji adalah akad tabarru’ (hibah) yang bertujuan untuk menolong sesama jama’ah haji yang terkena musibah. Akad dilakukan antara jamaah haji sebagai pemberi tabarru’ dengan Asuransi Syariah yang bertindak sebagai pengelola dana hibah.

Kedua, dalam Ketentuan Khusus, DSN-MUI menetapkan:

  1. Menteri Agama bertindak sebagai pemegang polis induk dari seluruh jamaah haji dan bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah haji, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Jamaah haji berkewajiban membayar premi sebagai dana tabarru’ yang merupakan bagian dari komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
  3. Premi asuransi haji yang diterima oleh asuransi syariah harus dipisahkan dari premi-premi asuransi lainnya.
  4. Asuransi syariah dapat menginvestasikan dana tabarru’ sesuai dengan Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, dan hasil investasi ditambahkan ke dalam dana tabarru’.
  5. Asuransi Syariah berhak memperoleh ujrah (fee) atas pengelolaan dana tabarru’ yang besarnya ditentukan sesuai dengan prinsip adil dan wajar.
  6. Asuransi Syariah berkewajiban membayar klaim kepada jamaah haji sebagai peserta asuransi berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
  7. Surplus Operasional adalah hak jamaah haji yang pengelolaannya diamanatkan kepada Menteri Agama sebagai pemegang polis induk untuk kemaslahatan umat.

Ketiga, penyelesaian perselisihan. Menurut DSN-MUI, jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah yang berkedudukan di Indonesia setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada 23 Oktober 2002 bertepatan dengan 16 Sya’ban 1423 H, dan ditanda tangani oleh Ketua Umum MUI KH MA Sahal Mahfudh dan Sekretaris MUI Prof Dr HM Din Syamsuddin.

Referensi: republika. co. id